URAIAN-TUGAS POKOK-DAN-FUNGSI-PADA-DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN-KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf 3 angka 13 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2017, perlu disusun uraian tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan uraian tugas pokok dan fungsi berdasarkan unit kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
- Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- 14 hlm
|