Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2019

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa meliputi : Sinkronisasi kebijakan pemerintah desa dengan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah; Prinsip penyusunan APB Desa; Kebijakan penyusunan APB Desa; Teknis penyusunan APB Desa; dan Hal-hal khusus lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan