Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; pemerintah desa; kedudukan, tugas, dan fungsi; hubungan kerja; pembinaan perangkat desa; persyaratan perangkat desa; tahapan pengangkatan perangkat desa; biaya dan masa jabatan; larangan; pemberhentian perangkat desa; kekosongan jabatan perangkat desa; unsur staf perangkat desa; pakaian dinas dan atribut perangkat desa; kesejahteraan perangkat desa; dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO. 12, TLD. NO. 12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 4309 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. • Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan • Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan