Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; pemerintah desa; kedudukan, tugas, dan fungsi; hubungan kerja; pembinaan perangkat desa; persyaratan perangkat desa; tahapan pengangkatan perangkat desa; biaya dan masa jabatan; larangan; pemberhentian perangkat desa; kekosongan jabatan perangkat desa; unsur staf perangkat desa; pakaian dinas dan atribut perangkat desa; kesejahteraan perangkat desa; dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat