PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN-PERUBAHAN ATAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 No---
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; dengan adanya jenis dan atau sumber pendapatan baru dalam tempat pelelangan ikan, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan dalam pasal 8 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 Halaman
|