Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1.a Tahun 2018

Retribusi Pemakaian Mobil Troton/Trailer

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, golongan, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, nama, objek dan subjek rertibusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, ketentuan pemakaian, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan tambahan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1.a Tahun 2018 tentang Retribusi Pemakaian Mobil Troton/Trailer
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
1.a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
15 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2018
Tanggal Berlaku
15 Januari 2018
Sumber
BD. No. 2018/0143.1, LL Kab SBB : 11 Hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan