Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai berikut: a. menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 67; b. menghapus ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; c. menghapus ketentuan BAB II Bagian Keempat, paragraf 1, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, dan pasal 21; d. mengubah ketentuan BAB II Bagian Ketujuh Paragraf 5; e. menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 49, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58; f. menghapus ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60; dan g. menyempurnakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat