ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 7 Tahun 1977, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017, Perpres Nomor 32 Tahun 2014, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, Perda Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Kabupaten Rembang Nomr 11 Tahun 2007, Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016, Perda Kabupaten Nomor 3 Tahun 2017 dan Perda Kbaupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Rembang TA 2018 yaitu tentang rincian APBD, lampiran dan keadaan darurat.
|