kepegawaian
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dan i Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, yang menyebutkan bahwa dalam waktu
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak undangundang
ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara
hams
melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya
dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap
kekayaannya. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas korupsi, koiusi, dan
nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara
Negara pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
sebagai wujud kerjasama dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan harta
kekayaan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
6 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
WAJIB LAPOR ;
BAB III
PENYAMPAIAN LHKPN ;
BAB IV
PENGELOLA LHKPN ;
BAB V
SANKSI ;
BAB V
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
- 8 Halaman
|