Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah mengenai besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur Riau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat