Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013

Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang penambahan penyertaan modal sehingga modal dasarnya menjadi sebesar Rp100.000.000.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
19 November 2013
Tanggal Pengundangan
19 November 2013
Tanggal Berlaku
19 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
Mengubah sebagian :

  1. Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

  2. Perda No. 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

  3. Perda No. 2 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan