PERUBAHAN- ANGGARAN PENDAPATAN- DAN -BELANJA - DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan perkembangan yg tidak sesuai asumsi kebijakan umum APDB, keadaan yg menyebabkan pergeseran antar organisasi, antar kegiatan jenis belanja , yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiyaan dalam tahun berjalan, maka perlu perubahan APDB 2012;
Perubahan Anggaran Pndapatan dan Belanja Daerah tahun 2012 perlu ditetapkan dengan Peraturan Derah Provinsi Sumatera Selatan
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1959
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004
- kebijakan umum APBD
Ringkasan Peubahan APBD
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12
|