Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam tata cara pembagian dan penetapan alokasi dana desa, penghasilan tetap perangkat desa, badan permusyawaratan desa dan tunjangan kepala desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pelaporan, evaluasi, pengawasan dan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat