tunjangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Resiko Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja Dan Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran Di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK: |
- bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat mempunyai,
misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk
menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib
dan teratur serta perlindungan masyarakat, sehingga
penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan
dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan
kegiatannya dengan aman tetapi miliki resiko yang
membahaya keselamatan pegawainya ketika melakukan
kegiatan operasi/ penindakan di lapangan dan/ atau
memadamkan kebakaran di daerah.
Untuk menunjang kesejahteraan terkait dengan
resiko pekerjaanya maka Tenaga Honorer/ Tenaga
Kontrak sebagai Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja dan
Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran di
lingkungan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu diberikan
tunjangan resiko sebagai bentuk penghargaan/ reword
sesuai dengan kemampuan Keuangan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016; Pcraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 67 Tahun
2016
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ALOKASI DANA, KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN;
BAB III BESARAN TUNJANGAN RESIKO;
BAB IV PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- 6 Halaman
|