Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi sumber pendanaan kegiatan, penggunaan dana masing-masing kegiatan, perencanaan kegiatan, penganggaran, serta pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan kegiatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat