Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 17 Tahun 2019

Kriteria Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara, Siswa/Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan kriteria pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara, Siswa/Mahasiswa dan Masyarakat serta penetapan penerima penghargaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara, Siswa/Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2019
Tanggal Berlaku
29 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 17 Tahun 2019 tentang Kriteria Pemberian Penghargaaan kepada Aparatur Sipil Negara, Siswa/Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan