KRITERIA-PEMBERIAN-PENGHARGAAN-KEPADA-APARATUR SIPIL NEGARA-SISWA/MAHASISWA-DAN-MASYARAKAT-KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara, Siswa/Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Kepada Aparatur Sipil Negara, Siswa/Mahasiswa dan Masyarakat yang berprestasi dipandang perlu untuk diberikan penghargaan berupa kesempatan untu menunaikan Ibadah Umroh dan Yerussalem
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Kaputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 396 Tahun 2002
- Dalam peraturan ini diatur ketentuan kriteria pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara, Siswa/Mahasiswa dan Masyarakat serta penetapan penerima penghargaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
- Mencabut Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Siswa/Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
- 8 hlm
|