Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 63 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

.Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Prinsip Pengelolaan; 4. Penentuan Besaran Add; 5. Sumber Anggaraan Add; 6. Penentuan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah; 7. Penentuan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah; 8. Sumber Anggaraan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa; 9. Penggunaan Add, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; 10. Mekanisme Pencairan Dana Kepada Pemerintah Desa; 11. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 12. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.64
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
  2. PERBUP Kab. Banjar No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan