.Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Prinsip Pengelolaan; 4. Penentuan Besaran Add; 5. Sumber Anggaraan Add; 6. Penentuan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah; 7. Penentuan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah; 8. Sumber Anggaraan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa; 9. Penggunaan Add, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; 10. Mekanisme Pencairan Dana Kepada Pemerintah Desa; 11. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 12. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat