Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2019

Pedomanan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota LubukLinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar meliputi tujuan pemberian, penyelenggara dan sumber pembiayaan, persyaratan dan prosedur untuk pemberian izin belajar, hak dan kewajiban mahasiswa tugas belajar, perjanjian tugas belajar,perpanjangan dan pembatalan tugas belajar, pihak yang melaksanakan monitoring dan evaluasi dan sanksi serta lampiran pendukung berupa petunjuk pengisian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedomanan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota LubukLinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
L.D.2019/NO.5
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan