upt-organisasi-tata kerja
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja, mengoptimalkan pelaksanakan tugas dan mengakomodasi meningkatnya kebutuhan pihak swasta dan masyarakat dalam pemakaian sarana dan prasarana Balai Pelatihan Kesehatan, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada DInas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014; Pergub No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 47 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai tugas dan fungsi Bapelkes.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2015.
- Mengubah Pergub No. 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 47 Tahun 2012.
- 4 hlm
|