Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2019

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa meliputi : susunan perangkat desa; persyaratan pengangkatan perangkat desa; mekanisme pengangkatan; tugas, hak, dan kewajiban perangkat desa dalam pelaksanaan kegiatan; larangan perangkat desa; pemberhentian perangkat desa; pelaksana tugas pada saat kekosongan jabatan perangkat desa; pakaian dinas dan atribut; kesejahteraan perangkat desa; dan peningkatan kapasitas perangkat desa serta ketentuan peralihan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
03 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2019
Tanggal Berlaku
03 Juli 2019
Sumber
LD.2019/NO.05
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 1510 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan