Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yaitu tentang obyek retribusi, frekuensi dan jenis kendaraan yang menggunakan tempat khusus parkir, jenis kendaraan, struktur dan besaran tarif retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat