Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yaitu tentang obyek retribusi, frekuensi dan jenis kendaraan yang menggunakan tempat khusus parkir, jenis kendaraan, struktur dan besaran tarif retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2018
Sumber
LD No 8/2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan