KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2019/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa menyatakan bahwa kode etik ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah; Untuk mencapai hasil Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Daerah yang berlandaskan prinstp efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel perlu mengatur Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai pedoman dalam layanan pengadaan barang/jasa.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pernerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebiiakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2016.
- Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Prinsip Dasar Kode Etik; Komite Etik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
- 20
|