Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan prinsip dan ruang lingkup, kebijakan dan strategi, perlindungan dan pelestarian aset, badan kerjasama antar desa, gugus ruang belajar masyarakat, peran pemerintah daerah, pemerintah desa dan tim koordinasi, hak dan kewajiban pemerintah desa, larangan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, penyelesaian perselisihan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat