Peraturan Ini Mengatur Kelompok Informasi Masyarakat Di Kabupaten Banjar, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; 4. Pembentukan Dan Penyelenggaraan; 5. Pengembangan Dan Pemberdayaan Kim; 6. Pembinaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat