APBD
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2019 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 11);
- Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
- Wakil Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
|