Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 104 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 104 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018
Tanggal Berlaku
28 Februari 2018
Sumber
BD No. 12/ 2019
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjarnegara No. 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 104 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018
  2. PERBUP Kab. Banjarnegara No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 104 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan