Dalam peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 91 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang Jasa/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018 poin I A 4. Biaya Kursus dan Pendidikan, poin II A Biaya Sewa/ Rental dan Jasa dan Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 91 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang Jasa /Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018 poin 5. Pemerintahan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 91 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 103 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 91 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun anggaran 2018 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat