Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2019 Nomor 16), diubah antara lain: 1. Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 2, 3. Ketentuan Pasal 3, 4. Ketentuan ayat (5) Pasal 5, Ketentuan Pasal 6, 6. Ketentuan Pasal 11, 7. Ketentuan Pasal 14, 8. Ketentuan Pasal 16, 9. Ketentuan Pasal 17, Lampiran III
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat