Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 28) diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 2, angka 6, angka 7, dan angka 8 Pasal 1 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
23 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2019
Tanggal Berlaku
23 Juli 2019
Sumber
LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan