Kepegawaian, Aparatur Negara
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Absensi Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK: |
- Pemanfaatan Teknologi informasi Komunikasi (TIK)
dalam tata kelola pemerintahan (e-Govemment), dapat
meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pemanfaatan TIKdi lingkungan Pemerintah Daerah,
salah satunya diwujudkan melalui absensi online (absensi
sidik jari) guna menjamin ketaatan Pegawai Aparatur Sipil
Negara untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam
kerja, sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat dapat dioptimalkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Kelola Absensi Online Pemerintah
Kabupaten Tabalong.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016; Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Kelola Absensi Online Pemerintah
Kabupaten Tabalong, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perangkat Absensi Online; Pengelolaan; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
- 8 halaman
|