perubahan - struktur organisasi - sekretariat daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No.8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekda Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK: |
- denngan adanya penataan organisasi pada unit kerja yang melaksanakan urusan dibidang pengelolaan keuangan daerah, maka ruang lingkup tugas dan fungsi Bagian Keuangan Setda Kota PAlembang adalah memberikan pelayanan dan mengelola keuangan di lingkungan Setda KOta Palembang; dan struktur organisasi Bagian Keuangan Setda Kota Palembang yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2008 perlu disesuaikan
- UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaiman telah diubah dengan UU Noor 34 TAhun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 TAhun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagru Nomor 53 Tahun 2011; PErda Kota PAlembang Nomor 6 Tahun 2008; PErda KOta PAlembang Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan ini merubah beberapa ketentuan dalam PErda Kota PAlembang Nomor 8 TAhun 2008 yaitu pada pasal 6 ayat 1 huruf d angka 3 dan ayat 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
- PEraturan ini mencabut Perda Kota PAlembang Nomor Tahun 2008
- 4 hlm
|