Dalam peraturan ini diatur ketentuan Pembangunan Kampung Jumputan meliputi tujuan dan maksud pembangunan, tahap pelaksanaan, kriteria pemilihan wilayah, pelaksanaan pembinaan, tim kerja kampung jumputan, lokasi pembangunan dan pembiayaan pembangunan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat