Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 72 Tahun 2019

Pembangunan Kampung Jumputan di Kota Prabumulih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan Pembangunan Kampung Jumputan meliputi tujuan dan maksud pembangunan, tahap pelaksanaan, kriteria pemilihan wilayah, pelaksanaan pembinaan, tim kerja kampung jumputan, lokasi pembangunan dan pembiayaan pembangunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pembangunan Kampung Jumputan di Kota Prabumulih
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.72
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan