Dalam peraturan ini diatur ketentuan penyelenggaraan program jaminan kesehatan meliputi maksud dan tujuan penyelenggaraan, ruang lingkup program, prosedur pelayanan, pengajuan klaim, pelaksanaan verifikasi, pembiayaan pelaksanaan dan ketentuan lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat