PENYELENGGARAAN-LALU LINTAS-DAN-ANGKUTAN JALAN-DALAM WILAYAH-KOTA PRABUMULIH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD.2019/NO.61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Wilayah Kota Prabumulih
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Prabumulih No. 56 Tahun 2015; Ketentuan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248/KPTD/M/2015; Ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 80 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 248/KPTD/M/2015; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 74 Tahun 2018; Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur ketentuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi angkutan orang, angkutan barang, dan angkutan batubara serta ketentuan lain-lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
- Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 56 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Jalan Lingkar Timur dan Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih
- Hal-hal yang bersifat teknis sepanjang mengenai pelaksanaan Peraturan Walikota ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota
- 5 hlm
|