Dalam peraturan ini diatur ketentuan pembentukan Unit Pelaksana Teknis meliputi pihak yang membentuk UPTD, kedudukan UPTD, tugas UPTD, susunan organisasi UPTD, uraian tugas dan fungsi masing-masing bagian, output layanan UPTD, target layanan dan ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat