Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 60 Tahun 2019

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Kota Prabumulih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan pembentukan Unit Pelaksana Teknis meliputi pihak yang membentuk UPTD, kedudukan UPTD, tugas UPTD, susunan organisasi UPTD, uraian tugas dan fungsi masing-masing bagian, output layanan UPTD, target layanan dan ketentuan lain-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Kota Prabumulih
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.60
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan