PEMBIDANGAN-TUGAS-ASISTEN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2019/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembidangan Tugas Asisten
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 36 Tahun 2019
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur ketentuan pembidangan tugas asisten meliputi pembagian asisten dengan bagian per bidangnya dan koordinasi dalam pelaksanaanya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembidangan Tugas Asisten Sekretariat Daerah
- 5 hlm
|