Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2019

Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan pedoman pendataan penduduk non permanen meliputi pihak yang memiliki wewenang dalam pendataan, daftar formulir yang harus diisi dan dilengkapi, pelaksanaan pendataan melalui pencatatan dan pengelolaan data, persyaratan pendataan, pelaksanaan pendataan secara berjenjang, verifikasi dan validasi data, dan pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2019
Tanggal Berlaku
05 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.27
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan