Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 76 Tahun 2018

STANDAR PELAYANAN PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MALINAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum. Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua Surat ini adalah sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh Aparatur Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malinau

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 76 Tahun 2018 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MALINAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
BD 2018/NO.76
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan