Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan penyelenggaraan layanan meliputi nama objek dan subjek tarif layanan, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, wilayah pemungutan tarif layanan, surat pendaftaran obyek tarif, penetapan tarif, tata cara pemungutan dan pembayaran, pengajuan keberatan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan dan sanksi administrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat