INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka demi menunjang peningkatan berbagai kesejahteraan program/kegiatan masyarakat, pembangunan makadaerah perlu adanya investasi pemerintah pada pihak lainnya;
b. bahwa sesuai maksud sebagaimana pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, perlu mengadakan investasi kepada pihak BUMN/BUMD/pihak swasta lainnya di daerah;
c. bahwa sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan tentang investasi, Pemerintah Daerah diberi kewenangan berinvestasi kepada pihak lainnya di daerah dan ditetapkan dalam suatu bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Investasi Pemerintah Daerah.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Bentuk Investasi; Sumber Dana Investasi Pemerintah Daerah; Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Keuntungan Investasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
- -
- -
- 15 halaman
|