Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2019

Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah meliputi maksud, tujuan, sasaran, ketentuan lembaga pengelola cadangan pangan daerah, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan dan penyaluran serta pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.05
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lahat No. 24 Tahun 2017 tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan