Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pembentukan Kesejahteraan Keluarga Pegawai Negeri Sipil (KKPNS) meliputi organisasi KKPNS, tugas dan fungsi pengurus KKPNS, sumber dana, besarnya iuran, besarnya bantuan, dan persyaratan permintaan bantuan KKPNS
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat