PEMBENTUKAN DISTRIK, KELURAHAN DAN KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah diberi kewenangan Otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya dengan memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, demi peningkatan kesejahteraannya secara lahir bathin;
b. bahwa wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Raja Ampat, secara geografis merupakan kawasan kepulauan yang terdiri atas 4 (empat) pulau besar dan ratusan pulau kecil, serta penyebaran penduduk yang tidak merata. Maka perlu memperpendek rentang kendali, pembinaan dan pembangunan di berbagai bidang dan sektor kehidupan masyarakat di Daerah;
c. bahwa sebagaimana dengan maksud pada huruf a, dan huruf b di atas, serta sesuai amanat peraturan perundang-undangan, maka perlu dibentuk Pemerintahan Distrik, Kelurahan dan Kampung di wilayah Kabupaten Raja Ampat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 27 Tahun 2006; Permendagri Nomor 28 Tahun 2006; Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2006.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Nama Ibu Kota, dan Batas Wilayah Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
- Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat.
- -
- 16 halaman
|