ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mewujudkan ketertiban di Kabupaten Rembang, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam bermasyarakat, diperlukan upaya dalam meningkatkan ketertiban umum;
b. bahwa upaya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat guna mewujudkan kondisi masyarakat yang aman dan tertib, dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan ketertiban umum, tindakan penertiban, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
|