Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Perencanaan Kepemudaan; Pelayanan Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Pemuda Penyandang Disabilitas; Koordinasi dan Kemitraan; Prasarana dan Sarana; Pendanaan; Pelaporan; dan Penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat