PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD NO.4, LL KOTA SINGKAWANG : 414 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabka pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, Uu No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2017, Perda No.9 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dalam 7 pasal;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
- Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 400 halaman lampiran;
|