Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama dan Tempat kedudukan Usaha; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Usaha; Anggaran Dasar; Modal; Saham; Organ dan Pegawai; RUPS; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah; Evaluasi, restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum dan Privatisasi; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan pembubaran; kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat