Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019

PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH KOTA SINGKAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama dan Tempat kedudukan Usaha; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Usaha; Anggaran Dasar; Modal; Saham; Organ dan Pegawai; RUPS; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah; Evaluasi, restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum dan Privatisasi; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan pembubaran; kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH KOTA SINGKAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.2, TLD NO.2, LL KOTA SINGKAWANG : 60 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan