Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip kerja sama, ruang lingkup kerja sama daerah, subjek dan objek kerjasama, penyelenggaraan kerja sama daerah, tata cara kerja sama, persetujuan DPRD, tim koordinasi kerja sama daerah, naskah kerja sama, hasil kerja sama, penyelesaian perselisihan, perubahan kerja sama daerah, berakhirnya kerja sama daerah dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat