Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kebijakan Dasar Penanaman Modal; Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal; Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat