pertambangan mineral bukan logam dan batuan - pengelolaan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 177
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah sehubungan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan kewenangan sub urusan Mineral dan batubara khususnya Mineral Bukan Logam dan Batuan, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut; Menindalanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-56-19 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah yang dibatalkan dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 115, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor119) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
- Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut
- 3 Halaman
|