Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2016

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam hal penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dapat dilaksanakan secara serentak paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun. Petunjuk pelaksanaan diatur oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016
Tanggal Berlaku
14 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.16
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 4430 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh
  2. PERDA Kab. Sleman No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Urusan Pada Pemerintah Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan